Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegak Hukum DPD KNPI Balikpapan, Sultan Akbar Pa'alevi menjelaskan surat rekomendasi terkait penyerahan dana hibah itu sebagai pengingat kepada Pemkot Balikpapan akan adanya potensi munculnya kerugian keuangan negara.
"Kami mengingatkan pemerintah untuk menjalankan asas umum pemerintahan yang baik terkait kecermatan dan kehati-hatian, sehingga ketika ada permintaaan pencairan dana hibah bansos untuk organisasi kepemudaan selain daripada kepengurusan kami, maka dimohon untuk tidak ditanggapi. Karena berpotensi memunculkan permasalahan dalam pengelolaan APBD, mengingat ini dana negara dan dapat berpotensi merugikan keuangan negara," kata Akbar belum lama ini.
Dalam surat rekomendasi yang dilayangkan DPD KNPI Balikpapan versi Musda Bersama itu, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang yang menurutnya akan membuat pemangku kebijakan dapat tersandung masalah hukum.
"Seperti Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian dan seterusnya, akan dikenakan sanksi pidana," sebutnya.
Tidak hanya itu Akbar juga memaparkan terkait pasal lain seperti Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Akbar yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyebut, setidaknya ada tujuh pasal dalam Undang-Undang yang DPD KNPI Balikpapan cantumkan untuk mengingatkan Pemkot Balikpapan.
"Kami pengurus DPD KNPI Balikpapan hasil Musda bersama tetap mendukung penuh apa yang hari ini dilakukan Wali Kota dalam membangun Kota Balikpapan. Namun persoalan penyaluran dana hibah untuk organisasi kepemudaan maka kami mengimbau agar Pemerintah Kota Balikpapan berhati-hati," ucapnya.
Akbar juga menyampaikan, dalam waktu dekat pengurus DPD KNPI Balikpapan juga akan melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud dan juga DPRD Kota Balikpapan. "Rencananya kami juga akan mengajukan audiensi guna menyampaikan pendapat kami selaku pemuda Kota Balikpapan, jika memungkinkan kami akan mengajukan audiensi dengan DPRD dan Wali Kota," tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan