Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan penyidik menaikkan status terlapor menjadi tersangka terhitung Rabu (12/1/2022). Tercatat ada empat korban yang melapor.
"Saya klarifikasi juga bahwa yang melapor itu cuma empat orang. Jadi Rabu kemarin kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan hasil bahwasanya inisial MS ini sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (15/1/2021).
Penetapan tersangka tersebut sebelumnya melalui pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Terkait belum dilakukannya penahanan, Yusuf mengaku menunggu pemeriksaan lanjutan.
"Setelah kita lakukan penetapan ini tentunya setelah proses pemeriksaan awal, nah ini akan diperoleh proses tindaklanjut yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Jika memang cukup untuk dilakukan penahanan maka akan dilakukan penahanan," paparnya.
Terkait dengan alat bukti, kata Yusuf enggan membeberkan dikarenakan mengedepankan psikologis korban yang masih dalam tahap pendampingan.
"Itu melalui proses gelar perkara. Artinya polisi menetapkan tersangka tidak serta merta, tentunya dari gelar perkara tadi disampaikan apa saja. Alat bukti karena ini kasus asusila kami secara psikologis nggak bisa kami ungkapkan di sini. Pasti ada alat buktinya untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan