Afandi sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Balikpapan untuk dapat dilakukan tindakan hukum bahkan menurut Afandi, korban lainnya masih banyak yang belum melapor.
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula pada Maret 2021 saat dirinya bertemu dengan terduga pelaku berinisial TY dan AF yang memberikan janji bahwa perusahannya dapat bermitra dalam kontrak di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan.
"Mereka dengan hubungan dan jaringan yang dimiliki bisa memasukan perusahaan saya untuk bekerja pada perusahaan di bidang pelabuhan," ujarnya.
Sistem kerja yang dijanjikan katanya, PT Berlian Putra Reksindo, akan didaftarkan sebagai salah satu vendor pada perusahaan bidang pelabuhan yang nantinya dapat melakukan pengerjaan project yang ada di dalam perusahaan tersebut.
"Pada saat itu TY dan AF mengatakan, setelah perusahaan terdaftar, maka kami bisa mendapatkan Purchase Order (PO) untuk melakukan pekerjaan," sebutnya.
PO pertama yang diberikan adalah PO Pengadaan Air Bersih dengan nomor PO PPBT0000003832. Setelah selesai melakukan suplai air, maka akan di ajukan invoice untuk pekerjaan tersebut dengan termin waktu pembayaran selama 40 sampai dengan 45 hari.
"Kami diberikan Surat PO untuk pengerjaan tersebut yang telah ditandatangani oleh pihak perusahaan bidang pelabuhan itu. Surat PO tersebut yang menjadi pegangan kami bahwa project ini benar-benar jalan. Untuk teknis pembayaran suplay air bersih tersebut, TY dan AF mengarahkan kami untuk melakukan transfer ke rekening pribadi atas nama orang lain yakni AP, IKSA dan AF sendiri," tuturnya.
Dana yang ditransfer tersebut untuk membayar air yang akan di suplai ke perusahaan bidang pelabuhan. "Setelah itu kami terus diberi PO sampai dengan total jumlah ada 14 PO yang kami kerjakan, dan pekerjaan tersebut sudah selesai kami lakukan. Untuk pembayaran pekerjaan PO tersebut, seperti yang sampaikan tadi, bahwa saya diarahkan untuk pembayaran biaya pengerjaan PO tersebut ditransfer,"ujarnya.
Dia mulai mengendus keanehan pada saat jadwal pencairan invoice yang masuk ke rekening perusahaan akan tetapi dengan keterangan setor tunai. "Tanpa keterangan biaya tersebut berasal dari mana," tuturnya.
Tidak sampai di situ gelagat mencurigakan kian terkuak. Mulai dari tidak tepat waktu pembayaran sampai dengan ketidakjelasan jumlah pencairan invoice yang tidak sesuai dengan nominal invoice yang diajukan.
"Selain itu, pencairan yang mereka lakukan bukan lagi langsung ke rekening perusahaan saya, tetapi ada beberapa yang disetor tunai kepada saya. Pada posisi ini saya mulai berpikir bahwa semua dana pembayaran project pengerjaan PO yang saya berikan via transfer ke rekening total sebesar Rp 1.223.129.800, dan sampai hari ini tidak ada pembayaran dari pihak perusahaan pelabuhan itu," jelasnya.
Laporan aduan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut sudah masuk ke Polresta Balikpapan dengan nomor registrasi 1909/XI/2021 tertanggal 2 November 2021. Dia meminta laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak ada korban lain yang menjadi sasaran para terduga pelaku.
"Kepada Kapolresta Balikpapan agar laporan kami agar segera di proses mengingat para terduga pelaku masih berkeliaran dan akan beraksi lagi dan tentu akan makin banyak korban," pintanya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan