Media ini mencoba meminta tanggapan kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud terkait pendamping dirinya di pemerintah kota. Namun ia enggan menjawab banyak.
"Jangan tanya saya. Tanya sama dewan (DPRD Balikpapan)," kata Rahmad Mas'ud, Rabu (12/1/2022).
Adapun isi surat Kemendagri menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam hal Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilihan itu berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang akan mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Bupati atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Disinggung mengenai usulan tersebut, Rahmad menyebut bukan melalui dirinya. Sedangkan ia telah menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan sejak dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada 31 Mei 2021 di Samarinda.
"Oh, usulan dewan dong, bukan usulan saya. Usulan partai pengusung. Dewan kan," elaknya.
Sedangkan dalam surat Kemendagri itu juga ditegaskan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Sehingga demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masing-masing kabupaten/kota, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat diminta untuk memfasilitasi percepatan pengisian jabatan wakil kepala daerah dimaksud.
Seperti diketahui, pada Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan Periode 2021-2024, Rahmad Mas'ud yang berpasangan dengan Thohari Aziz memenangkan kontestasi politik daerah lima tahunan.
Namun Thohari Aziz meninggal dunia pada 27 Januari 2021 akibat terpapar Covid-19. Maka hingga berita ini terbit, jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan kosong selama 7 bulan 13 hari sejak pelantikan kepala daerah.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan
Media ini mencoba meminta tanggapan kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud terkait pendamping dirinya di pemerintah kota. Namun ia enggan menjawab banyak.
"Jangan tanya saya. Tanya sama dewan (DPRD Balikpapan)," kata Rahmad Mas'ud, Rabu (12/1/2022).
Adapun isi surat Kemendagri menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam hal Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilihan itu berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang akan mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Bupati atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Disinggung mengenai usulan tersebut, Rahmad menyebut bukan melalui dirinya. Sedangkan ia telah menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan sejak dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor pada 31 Mei 2021 di Samarinda.
"Oh, usulan dewan dong, bukan usulan saya. Usulan partai pengusung. Dewan kan," elaknya.
Sedangkan dalam surat Kemendagri itu juga ditegaskan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Sehingga demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masing-masing kabupaten/kota, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat diminta untuk memfasilitasi percepatan pengisian jabatan wakil kepala daerah dimaksud.
Seperti diketahui, pada Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan Periode 2021-2024, Rahmad Mas'ud yang berpasangan dengan Thohari Aziz memenangkan kontestasi politik daerah lima tahunan.
Namun Thohari Aziz meninggal dunia pada 27 Januari 2021 akibat terpapar Covid-19. Maka hingga berita ini terbit, jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan kosong selama 7 bulan 13 hari sejak pelantikan kepala daerah.
Penulis: Hendra