Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menuturkan., hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan teknis dari Korlantas Polri.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas karena terkait dengan penyiapan material, kan terpusat dari Jakarta semua harus menunggu material untuk distribusi ke daerah-daerah," ungkap Sonny kepada Korankaltim.com Selasa (11/1/2922) siang tadi.
Untuk kesiapan pendukung di wilayah tidak ada kendala. Hanya saja dalam implementasi harus ada aturan yang dijalankan khusunya mengenai petunjuk teknis (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak).
"Untuk kesiapan sudah dipersiapkan kalau memang sudah ada juknis dan ada juklak-nya sepertinya tinggal melaksanakan di lapangan, sosialisasi kepada masyarakat," papar Sonny.
Sekadar informasi, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah dan hijau.
Pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah.
Yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur