Menurutnya berdasarkan aturan pada Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat sudah ditegaskan jadual dan ketentuan melintas.
"Perwali 60 itu sudah jelas, mungkin karena kecolongan ya karena barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh dan bisa jadi mereka curi-curi melintas dengan cara curi-curi ya kemudian terburu-buru dan lain sebagainya karena takut dengan Perwali itu akhirnya kejadian yang tidak diduga-duga." ucapnya, Sabtu (1/1/2021) .
Dia menegaskan perlu adanya evaluasi yang harus dilakukan yakni pengawasan untuk diperketat dan diberikan sanksi tegas." Perda juga masih mandul tidak diperbolehkan tapi tidak ada sanksi yang tegas, kami akan evaluasi mungkin sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang," tegasnya.
Dia kembali menegaskan lokasi kejadian Lakakantas di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan pada Jumat (31/12/2021) bukan lintasan kendaraan bermuatan berat. "Sebenarnya kejadian itu bukan jalan lintasan mereka tetapi mereka menyelonong seenaknya saja mungkin karena sanksinya tidak berat nah kami akan evaluasi itu,"ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengaku tidak ada pelanggaran pada Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.
"Terkait dengan aturan jam operasional sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu karena sesuai Perwali 60 kan kendaraan itu kan 20 feet ya, jadi kecil kontainernya itu boleh sebenarnya jam segitu melintas kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas di siang hari bolehnya malam hari. Artinya tidak ada pelanggaran secara kendaraan yang melintas di jalan Kota untuk kendaraan kontainer yang 20 feet,"paparnya.
Da menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV milik Dishub, lanjut Sudirman kendaraan itu mengalami rem blong."Beberapa kali kami sudah koordinasi dengan para pengusaha pengangkutan barang sebelum kendaraan beroperasi untuk diperiksa dulu jadi kendaraan harus dalam kondisi sehat,"tegasnya.
Hanya saja dari kejadian Lakakantas yang melibatkan kendaraan bermuatan berat kata Sudirman dipastikan kendaraan dari luar Balikpapan."Pasti kendaraan kecelakaan itu berasal dari luar Balikpapan, baik Sulawesi, Jawa atau Sumatera yang masuk ke kota Balikpapan yang lakakantas itu plat B atau Jakarta,"sebutnya.
Dikatakan Sudirman pihaknya sudah kerap memberikan peringatan kepada para pengusaha angkutan barang dan umum untuk selalu rutin uji KIR.
"Ini kaitannya keselamatan kendaraan kendaraan untuk angkutan umum ini setiap enam bulan kan harus ada KIR Izin berkala kendaraan khusus angkutan perusahaan di Balikpapan seperti truk, trailer taat uji kir,"akunya.
Lain hal dengan kendaraan asal luar daerah, Sudirman mengaku sukar untuk melakukan kontrol."Kami juga kerap melakukan razia gabungan bersama Kepolisian nah Persoalannya adalah kendaraan itu dari luar daerah kami tidak bisa kontrol. Turun dari Pelabuhan masuk Balikpapan dia mungkin belum tahu medan, ya kejadian seperti itu," tandasnya.
penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan