Tahun 2020 lalu jumlah perkara hanya 2.458, itu sudah kami batasi tapi sekarang banyak lagi yang mengajukan, jadi perkaranya naik tahun ini," kata Darmuji kepada Korankaltim.com Jumat (31/12/2021) hari ini.
Tahun 2020 lalu dari 2.458 perkara kasus perceraian kategori cerai gugat berada diposisi paling tinggi, 1.207 kasus, selebihnya terbagi diberbagai permohonan seperti cerai talak, penguasaan anak, harta bersama dan lain sebagainya.
"Dari jumlah keseluruhan 2.458 perkara tersebut, telah berhasil diselesaikan (putus) sejumlah 2.344 perkara atau 95,36 persen," jelas Darmuji lagi.
Peningkatnya jumlah kasus juga dipengaruhi penyelesaian kasus tahun lalu yang tak selesai diputuskan. Ada sebanyak 115 kasus yang dilimpahkan ke tahun 2021.
"Sehingga pada akhir bulan Desember 2020 hanya menyisakan 115 perkara yang belum putus atau 4,64 persen," jelasnya.
Untuk tahun 2021 sebanyak 2.803 perkara yang masuk ditambah dengan sisa di tahun 2020 sebanyak 115 dengan mutasi tahun 2021 sebanyak 2.772 perkara.
"Putus tahun ini 2.784, putus bulan ini 292, putus hari ini 13 dan belum mutasi sebanyak 13," ungkap Darmuji.
Banyak factor yang membuat terjadinya kasus perceraian menurutnya, tak terkecuali dengan faktor pandemi Covid-19 yang mengakibatkan ekonomi menjadi turun dimana 60 persen perkara diajukan oleh pihak istri.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur