Terbukti, Aco kembali melakukan aksi kriminalitas dan harus berurusan dengan polisi serta terancam masuk bui lagi.
Aco Gila diciduk jajaran Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat lantaran terlibat aksi pencurian handphone di kawasan Jalan 15 Januari Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat hari Minggu (26/12/2021) pagi lalu sekitar pukul 07.30 WITA.
Informasi yang didapatkan Korankaltim.com, Aco Gila masuk ke rumah seorang warga dengan cara mencongkel pintu dapur saat rumah tersebut tidak dihuni.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menyebut pelaku mengambil dua unit ponsel dari dalam rumah.
“Aco masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur kemudian melihat dua ponsel merk Vivo Y 12 warna biru dan merek Samsung J7 yang berada di atas meja kemudian langsung mengambil dan pergi,” jelas Totok, Rabu (29/12/2021) siang tadi.
Akibat pencurian tersebut, si pemilik handphone mengalami kerugian Rp4 juta. Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV ternyata pelaku pencurian adalah Aco Gila,” sebut Totok lagi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan perburuan Aco Gila. Senin (27/12/2021) sore lalu sekitar pukul 17.00 WITA polisi berhasil mengamankan Aco berikut barang bukti ponsel warna biru di rumahnya Jalan Sepaku Laut RT 10 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Saat ditangkap Aco tanpa perlawanan.
"Aco mengakui semua perbuatannya. Dia bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” papar Totok.
Akibat perbuatannya Aco Gila diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Lokasi lain ada tapi masih kami cari korbannya untuk membuat laporan,” tutup Totok.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur