Kuasa Hukum warga pemilik lahan Yesayas Rohy mengatakan, putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Balikpapan sudah keluar terkait sengketa lahan tersebut.
"Putusan di PT-nya sudah keluar, tinggal dibawa ke BPN (Badan Pertahanan Nasional) Balikpapan untuk segera mengeluarkan rekomendasi agar uang yang dikonsinyasi segera dicairkan kepada warga yang berhak menerima," kata Yesayas kepada Korankaltim.com Jumat (10/11/2021) hari ini.
Beberapa waktu lalu ada warga atas nama Ahmad Bakri sebagai ahli waris, menggugat Simon Bangri dan rekan-rekannya ke Pengadilan Negeri Balikpapan, namun gugatan tersebut tidak diterima sehingga warga yang menggugat banding ke PT.
"Putusan PT sudah keluar, menguatkan putusan PN. Seharusnya mereka mengajukan kasasi tapi sampai saat ini hingga berakhirnya kesempatan pengajuan kasasi tanggal 22 November tidak kasasi dari pihak Bakri. Dengan demikian putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, tanah tidak tumpang tindih," sebutnya.
Yesayas yang saat ini berada di Jakarta, dalam waktu dekat akan ke Balikpapan membawa putusan PT tersebut ke BPN agar mengeluarkan rekomendasi uang yang sebelumnya di konsinyasi segera dicairkan.
"Karena warga resah, selama ini dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu yang menghambat proses pencairan dana tersebut," ujarnya.
"Pengadilan sudah memenangkan gugatan warga RT 37 kelurahan Manggar Balikpapan Timur, sehingga tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan uang yang disimpan di Pengadilan selama ini," tutup Yesayar.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur