Ketua Umum Lembaga KPK PANRI Kaltim, Thamrin secara simbolis melantik pengurus Satuan Tugas (Satgas) Kota Balikpapan.
Pelantikan ini merupakan perdana, karena baru pertama kali dibentuknya Satgas Lembaga KPK PANRI di Kalimantan Timur. Jumlah anggota yang dilantik sebanyak delapan orang dan tiap tahun akan dievaluasi jika kinerja mereka bagus akan diperpanjang kepengurusannya.
Thamrin mengatakan, lembaga KPK PANRI ini dibentuk sebagai pendamping maupun membantu kinerja emerintah dalam penanganan persoalan pungutan liar (pungli), pertanahan, tambang dan berbagai permasalahan lain yang menyangkut korupsi.
"Kaltim sendiri dalam penanganan maupun penyelesaian kasus korupsi, pertanahan belum maksimal, masih perlu pembenahan. Kehadiran kami, merupakan bentuk atau kepedulian dalam memberikan sumbangsih ke Pemerintah agar lebih baik. Caranya dengan turun ke lapangan dan berdialog dengan masyarakat dan melanjutkan ke pihak yang berwewenang," kata Thamrin usai melantik.
Dijelaskannya, Lembaga KPK PANRI ini juga bertujuan memberi sejumlah saran dan masukan termasuk kepada lembaga pengadilan, BPN, dan badan perizinan lainnya.
"Untuk melancarkan kinerja lembaga ini perlu dilakukan sosialisasi dan membuka diri berkerja sama serta bersinergi dengan Forkompinda atau instansi pemerintah," ucapnya.
Kepala Inspektorat Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengapresiasi dan mendukung apa yang menjadi fungsi dan tugas utama Lembaga KPK PAN RI ini.
Dengan harapan dapat mengurangi tindak pidana korupsi dan kesadaran di lingkaran pemerintah semua itu merupakan tujuan besarnya.
"Namun pencapaian tersebut tak terlepas dari kesadaran dan bantuan masyarakat. Dengan hadirnya Lembaga KPK PANRI ini, diharapkan bisa ikut melestarikan maupun mengingatkan kesadaran demi terciptanya penindakan korupsi di Kota Balikpapan yang lebih baik," ujar Tirta.
Ketua Satgas AA Gede Alit Suwarnata yang baru dilantik mengatakan, dengan disahkannya kepengurusan Satgas Lembaga KPK PANRI Kaltim ini, menjadi tanggungjawab baru yang sifatnya sosial. Dengan begitu, perlu dilakukan sinergitas dan kerja sama serta bantuan Pemerintah dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Satgas ini.
"Intinya tugas kami sebagai pendamping. Seyogianya penindakan maupun penyelidikan terhadap kasus hukum, sudah ada yang mengatur. Kami (Satgas) tugasnya menghimpun, menginvestigasi, bermusyawarah dan berdialog dan hasilnya diserahkan ke pimpinan pusat sebelum di serahkan penanganan kasusnya ke instansi yang berwewenang," kata AA Gede Alit Suwarnata.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan