"Tim Jatanras Polresta Balikpapan mengungkap kasus Curanmor yang dalam melaksanakan operasi Jaran dengan target Curanmor jadi awalnya dari anggota mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian kemudian dilakukan pengembangan,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (7/12/2021).
Informasi tersebut bersumber dari salah satu pelaku yang terlebih dahulu diciduk berinisial B. Dari mulutnya terungkap dalam melakukan aksi curanmor bersama dengan dua rekan lainnya yakni MYS warga Jalan Mayjen Sutoyo Klandasan Ilir Balikpapan Tengah dan D warga Kelurahan Gunung Sari Balikpapan Kota.
Selain itu juga mengamankan tiga kendaraan yakni dua Honda Scoopy dan Yamaha MX.
"Barang bukti yang diamankan Yamaha MX KT 5424 KZ TKP Jalan Punai Gunung Bahagia Balikpapan Selatan, dan Honda Scoopy TKP di halaman rumah kos Jalan Inpres Muara Rapak Balikpapan Utara, dan satu kendaraan resmi namun banyak sparepart yang sudah diganti," ujarnya.
Dia mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara hunting di lokasi pemukiman warga. Ketika dianggap aman, pelaku langsung mendatangi target dan mendorong sepeda motor ke lokasi aman.
"Modusnya dengan cara didorong dari lokasi menuju ke lokasi sepi dan menyambung kabel kunci, target menyasar rumah penduduk. Pelaku bersama-sama melakukan aksi sudah enam bulan," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman di atas 5 tahun.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan