Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Tatang Sudirdja kepada Korankaltim.com menjelaskan hal tersebut. Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap Perda RTRW pada tahun 2022 mendatang.
Kendati masih direncanakan pada tahun depan, pemkot tetap berkomitmen pada penerapan kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen pembangunan dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Hal itu di dukung perda dalam setiap pengembang dalam proses pembangunan perumahan, diwajibkan untuk wilayah komersial 60 persen dan non komersial 40 persen.
"Sebab pada dasarnya penataan ruang itu mencakup tahapan perencanaan tata ruang, yakni pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," kata Tatang Jumat (3/12/2021) siang tadi.
Pada dasarnya hal itu bertujuan demi mewujudkan keinginan akan ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Menjamin tingkat produktivitas yang optimal dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat kota Balikpapan," ucapnya.
Sehingga penyesuaian RTRW Kota Balikpapam diharapkan dapat terwujudnya penataan ruang yang seimbang, terintegrasi dengan lingkungan, perkembangan pembangunan baik industri, perkantoran dan perumahan.
"Konsep ideal ini dilihat dari sudut pandang penataan ruang. Perlu kita sadari bahwa, salah satu tujuan pembangunan di Kota Balikpapan yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan," papar Tatang.
Balikpapan juga akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur. Maka diperlukan berbagai macam persiapan, tak terkecuali dalam RTRW yang harus dimaksimalkan.
"Maka nantinya akan ada sentral pertumbuhan baru, seperti di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur," pungkas Tatang.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur