Padahal ada kewajiban bagi perusahaan untuk mengakomodir pekerja lokal Balikpapan.
" Kami dari Federasi Serikat Pekerja Balikpapan melakukan audensi dengan DPRD Balikpapan kami menyuarakan apa yang selama ini terjadi di lapangan masalah yang sangat krusial adalah pekerja lokal yang ruang geraknya tidak ada yang mengatur, makanya kami meminta untuk dibuatkan aturan Perda," ucap Koordinator Lapangan Audensi, Isak Idris Manggabarani.
Dia mengakui secara yuridis sudah ada aturan yang mengatur terkait Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi dalam implementasinya tidak maksimal di daerah. Oleh sebab itu diperlukannya Perda Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat mengawasi perusahaan yang ada di Balikpapan.
"Memang secara aturan nasional itu sudah ada namun untuk menerapkan itu beberapa dinas kita belum ada yang mengimplementasikan makanya kami minta Perda untuk secepatnya dibentuk ke depan untuk kelangsungan kami dan untuk perusahaan outsourching tanpa ada pengawasan makanya harus ada pengawasan," paparnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Balikpapan mencontohkan tercatat ada 115 perusahaan yang melakukan aktivitas di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) apakah sudah mengakomodir pekerja lokal.
"Data perusahaan hanya di proyek RDMP saja itu ada 115 perusahaan, mereka mengadakan pekerjaan tanpa ada yang kami ketahui Disnaker juga baru tahu ada perusahaan ini yang ada, jadi bagaimana ini," tanyanya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menjelaskan persoalan ketenagakerjaan semakin kompleks, sehingga sangat penting dilakukannya pembuatan Perda Ketenagakerjaan.
Politikus partai berlambang kepala garuda merah ini mengakui dalam pembuatan Perda memerlukan proses panjang.
"Tuntutannya adalah mempertegas Peraturan Daerah Ketenagakerjaan sudah dibentuk untuk mengetahui bersama-sama bahwa dalam pembuatan Perda tidak serta merta jadi seperti surat edaran Wali Kota kita butuh kajian panjang aspek sosiologis, yuridis dan kajian naskah akademik harus ada,"bebernya.
Oleh karena itu kata Sabar biasa disapa, menegaskan Perda Ketenagakerjaan sekarang ini sedang berproses. Dia meminta diberikan kepercayaan kepada Komisi IV DPRD Balikpapan untuk membahas itu bersama-sama Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan agar segera menyelesaikan.
"Mudah setelah selesai nanti dengan grup focusing dan para stakeholder Balikpapan,"katanya.
Diperlakukannya Perda Ketenagakerjaan lanjut Sabar bahwa dalam Pasla 47 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas bahwa perusahaan wajib memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
"Bahwa jelas Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dengan Pasal 47 menyampaikan bahwa setiap perusahaan wajib dilangsungkan di lokasi setempat memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, aspek sosial nya adalah Ketenagakerjaan sedangkan lingkungan adalah memperhatikan lingkungan setempat bila mana ada persoalan menyangkut infrastruktur kerugian masyarakat harus dilibatkan,"jelasnya.
Oleh sebab itu dia mendesak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu( BPMP2T) Balikpapan dilibatkan untuk turut serta menyeleksi dan monitoring terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban.
"Makanya BPMT2T hadir untuk menyeleksi dan meminitoring, ketika perpanjangan izin mereka tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan cabut izinnya mereka semua. Itu jelas bukan kami yang berbicara namun amanah Undang-Undang menjelaskan demikian oleh sebab itu mari kita giring bersama-sama kami apresiasi kepada para peserta audiensi semua tertib menyalurkan aspirasi semua tidak ada anarkis," tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan