"Kasus ini harus diusut hingga tuntas, tidak hanya dihentikan operasionalnya namun harus diproses secara hukum karena ini telah melanggar Perwali Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara," kata Wakabid Organisasi DPC GMNI Balikpapan, Meikel Arruan, Senin (22/11/2021)
Meikel juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal ini diproses secara hukum di pengadilan, agar tidak kecolongan lagi dengan kejadian serupa.
Lanjutnya, hingga detik ini yang diketahui baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengawas lapangan dan pemodal tambang. Hanya pengawas lapangan saja yang ditahan, sementara pemodalnya masih status buron.
"Kami harap Polresta Balikpapan dapat membongkar semua dalang di balik praktik tambang ilegal ini, tidak hanya pengawas lapangan dan pemodalnya saja, tetapi pemilik lahan, penyedia alat berat, pembeli dan semua pihak yang terlibat," tandanya.
Meikel berharap kasus tambang ilegal ini cepat terselesaikan dan harus diusut sampai ke akar-akarnya, agar kedepannya tidak terjadi lagi yang sudah jelas tambang ilegal ini merugikan negara, lingkungan dan tentunya masyarakat sekitar yang terdampak langsung efek negatif dari tambang tersebut.
"Pemkot Balikpapan beserta seluruh jajarannya harus tagas dalam kasus ini, agar dapat memberikan efek jera kepada mereka yang mencoba merusak alam Kota Balikapapn," pungkasnya.
penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan