“Jadi kami melakukan asuransi pihak ketiga, untuk korban yang menjadi penyebab kecelakaan itu tidak dijaminkan oleh Jasa Raharja, itu kecelakaan tunggal tidak ada yang menjaminkan balik,” kata Imam kepada awak media di kantor PWI Kaltim, Sabtu (20/11/2021).
Lanjutnya, kecelakaan tunggal tersebut tidak terjamin program perlindungan dasar Jasa Raharja sesuai dengan peraturan perundangan.
“Kecuali kalau misal tabrakan dua kendaraan itu bisa dijaminkan oleh dari pemilik kendaraan yang satunya,” ucapnya.
Kemudian, Imam menjelaskan, jika ada kejadian kecelakaan secepatnya melapor ke pihak kepolisian, karena banyak masyarakat yang enggan berurusan sama pihak kepolisian, padahal melapor adalah bagian utama dalam memproses santunan kepada korban/ahli waris.
“Sudah kita damai saja dengan alasan misal nanti dari penabrak nanti bertanggung jawab memberikan berapa, terus ternyata kenyataannya dari perjanjian itu si penabrak tidak bisa bertanggung jawab dan akhirnya mereka malah melaporkan itu ke kepolisian,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika ada oknum yang mempersulit atau tidak menanggapi dengan baik hingga sampai terjadi penyuapan, hal itu wajib dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Untuk pengurusan Jasa Raharja itu tidak memungut biaya sepeser pun, jadi untuk masyarakat yang melakukan klaim ke Jasa Raharja misal ada pihak yang mempersulit atau lain sebagainya itu bisa laporkan ke pihak yang berwenang,” tandasnya.
Imam menjelaskan bagaimana masyarakat untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja. Pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke pihak kepolisian. Karena pihaknya perlu bukti verbal untuk membuktikan adanya kecelakaan yang terjadi dan mengetahui apakah itu kecelakaan tunggal atau lebih.
"Untuk pengurusan Jasa Raharja yang utama dan paling utama adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang. Misalkan kecelakaan di jalan raya berarti kewenangannya ada di Satlantas Polres setempat,” papar Imam.
Selanjutnya, setelah mendapatkan bukti laporan dari kepolisian, akan tersambung dengan sistem di Jasa Raharja. Setelah mengetahui adanya kecelakaan, pihaknya akan menghubungi pihak keluarga korban.
"Kami jemput bola ke rumah keluarga korban kalau meninggal dunia, kalau korban berada di rumah sakit dan biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja," pungkasnya.
Penulis : Muhammad Rizeq
Editor : Bambang Irawan