Budiono berharap peran serta masyarakat bersama-sama menjaga Kota Beriman, proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat sesuatu yang menjanggal, jadi tidak hanya mengandalkan pengawasan dari Satpol PP.
"Peran pengawasan Perda tidak hanya dari Satpol PP, tetapi lurah, Camat dan masyarakat sekitar sangat penting, jika melanggar Perda wajib untuk melaporkan," tegas Budiono lagi.
Politikus Banteng Merah ini menegaskan peran legislatif dalam hal ini masih berpegang teguh pada Perda yang sudah diterbitkan, jika pengawasan Perda masih kecolongan berarti pentingnya peningkatan pengawasan. "Makanya kami segel. Nantinya tidak aka nada lagi tambang batu bara yang diizinkan di Balikpapan, karena sesuai perda tidak diperbolehkan," tegas Budiono.
Seperti diketahui, aktivitas tambang batu bara ilegal terkuak setelah penggalian tanpa izin itu ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Aktivitas pertambangan ini merambah Hutan Lindung Sungai Manggar yang masuk kawasan buffer zone.
Selasa (16/11/2021) dua hari lalu aktivitas langsung diberhentikan oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP dan TNI-Polri dengan dilakukan penyegelan area tambang tersebut.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur