Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 58 Tahun 2021. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 9 November 2021 sampai dengan 22 November 2021.
"Kita di level 2 masih, jadi Inmendagri 58 sudah keluar kita terima pagi ini tadi dini hari, itu Balikpapan masih di level 2," kata Zulkifli kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
Zulkifli yang juga kepala Satpol PP Kota Balikpapan itu menjelaskan, di level 2 Kota Balikpapan bersama dengan kota lain di kaltim, hanya berbeda dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Paser.
"Karena kalau covid inikan tetap ada hubungan dengan kota-kota yang berdekatan, jadi kita bisa menyikapinya bahwa kukar itu sudah level 1, kemudian yang masih bertahan di level 3 kabupaten paser," sebutnya.
Lanjutnya, di perpanjangan ini masih sama dengan peraturan sebelumnya. Menurutnya PPKM level 1 dan 2 tidak banyak yang berbeda, hanya tingkat keamanan saja yang dinilai lebih baik.
"Tapi perlu diingat juga, kalau aturan pembatasan di masyarakat itu antara level 1 dan 2 sama, satu pengaturan. jadi jangan lagi nanti masyarakat bilang kalau kita turun ke level 1 kita lebih longgar lagi," ucapnya.
Ia menerangkan, syarat agar bisa turun ke level 1 adalah angka kasus Covid-19, tingkat vaksinasi, ketersediaan BOR dan mobilisasi masyarakat. Dikatakannya, hampir semua masuk dalam katagori untuk masuk ke level 1, akan tetapi masih tingginya arus mobilisasi.
"Kalau Balikpapan memang sulit mobilitas kita, karena kita terbuka kan, yang datang dan yang keluar itu luar biasa tinggi. Balikpapan sebagai gerbang Kalimantan Timur, jadi memang sulit kan, pengendaliannya agak sulit karena terutama kita banyak kegiatan perusahaan, mobilitasnya sangat tinggi," pungkasnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan