Ketetapan itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan. Dengan ini kalau tanah pemerintah kota atau dari developer tidak perlu beli tanah lagi dan kalau di tempat lain yang dinilai rumit segala macam syarat dan ketentuannya.
Saat ini, dari Perumahan Balikpapan Regency sudah tengah menyiapkan tanah seluas 1,5 hektare yang sedang melakukan proses penyerahan sertifikat kepada pemerintah kota dan akan mulai dibangun pada tahun 2022.
"Setiap pengembang itu punya kewajiban 40 persen itu non komersial, 60 persen aja yang boleh komersial. Kebetulan regency ini menyambut, menangkap bahwa di Balikpapan inikan kekurangan sekolah, jadi dari 40 persen itu kita alokasikan 1,5 hektare untuk lahan sekolah," kata Humas Perumahan Balikpapan Regency, Carkim Sumirya, Sabtu (23/10/2021).
Pihak pengembang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) saat ini tengah menyiapkan pemisahan dari sertifikat induk ke sertifikat yang akan dilepaskan.
Carkim mengaku pihak pengembang telah menjalin kesepakatan sejak periode Wali Kota Sebelumnya.
"Karena kita ini konsorsium dengan Jakarta, itu untuk sertifikatnya itu di Jakarta tapi sedang kita mohonkan, tapi kemudian MoU dengan Walikota waktu dari mulai zaman masih pak Rizal sudah kita buat, bahwa kita memang ada pengalokasian untuk sekolah," jelasnya.
Kendati pembangunan di perumahan itu belum 100 persen, Carkim mengatakan pihaknya melihat bahwa selain kewajiban, itu juga melihat sekolah yang kurang ditambah dengan jumlah penduduk di Balikpapan Regency itu terbilang banyak.
"Di sini kira-kira 4-5 ribu penduduk, ada 11 RT sekarang. Saatnya memang kita juga ada sekolah, supaya kaitannya dengan lalulintas kan kalau ada di dalam komplek itu presentase yang keluar memenuhi jalan itukan berkurang," ucapnya.
Diharapkannya, dari perumahan Balikpapan Regency inilah, para developer lainnya turut bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah.
"Pada dasarnya antara pemerintahan dengan pengembangan itukan kerja sama, cuma beda posisi. Menata kota, penyebaran penduduk, kemudian menyediakan fasos fasum yang pada akhirnya dinikmati oleh masyarakat bersinergi dengan pemerintah," pungkasnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan