Menyikapi hal tersebut Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak akan mengimplementasikan instruksi tersebut.
"Kalau ada yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan prosedur yang ada. Polri memiliki kode etik profesi. Yang mencakup aturan pelanggaran disiplin, anggota. Hal itu merupakan rambu-rambu, itu yang kita terapkan. Di samping itu, jika mereka melakukan tindak pidana yah kami pidanakan," papar Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak saat di wawancarai awak media di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome Rabu (20/10/2021) siang.
Terkait kasus anggota Polri yang melakukan pelanggaran tidak sesuai SOP, Herry hingga saat ini belum ada kasus hingga PTDH. "Karena kami melihat aturan yang ada," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, jika memang ada anggota yang melanggar, pada prinsipnya semua akan ditindak lanjuti.
Namun untuk arahan yang disampaikan oleh Kapolri itu lebih merujuk kepada pelanggaran anggota yang bersifat kasar dan arogan. Itu yang harus ditindak tegas.
"Tapi kalau memang sampai pada hukuman terberat, maka diberikan hukuman terberat. Kalau itu sifatnya memang dapat merugikan orang secara fisik, seperti contoh yang tejadi di Tangerang dan Sulawesi. Itu kan memang tidak mencerminkan seorang aparat kemanan yang mengayomi masyarakat, melainkan malah menjadi pelaku di situ," jelasnya.
Untuk di Polda Kaltim sendiri kata Yusuf, Propam dan Inspektorat Irwasda sudah melakukan langkah-langkah. Baik itu pengawasan, dan juga sudah diarahkan oleh Kasi propam Polres jajaran dan para Kapolres juga sudah ditekankan oleh Kapolda dan Irwasda. Untuk lebih menekankan pengawasan terhadap anggotanya, untuk bekerja sesuai dengan SOP.
"Itu tidak bosan-bosan kami sampaikan kepada seluruh jajaran. Kapoles juga tidak tinggal diam yaitu berusaha untuk menyelesaikan urusan Pandemi Covid-19 dengan keterbatasan yang ada, namun dalam pengawasan kepada anggota juga tidak kurang. Kalaupun terjadi itu oknum dan bukan organisasinya," lanjutnya.
Dia menambahkan terkait kasus arogansi petugas yang melakukan tindakan kasar terhadap masyarakat belum ditemukan di jajaran Polda Kaltim. Pihaknya juga tidak segan akan mencopot jabatan dan PTDH jika ada anggota yang terbukti melanggar.
"Kalau sampai pada pencopotan jabatan dan pemecatan secara tidak hormat kalau memang harus itu dilakukan maka akan dilakukan. Kalau untuk di Polda Kaltim untuk laporan adanya anggota yang melakukan kekerasan kepada warga masyarakat belum ada dan kami harapkan tidak ada yah. Kami juga sudah intruksikan untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakat," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan