Arus lalu lintas pun dialihkan menjadi satu jalur untuk menghindari penumpukan kendaraan yang menuju ke KIK.
Warga juga membentangkan spanduk yang bertuliskan pengamanan aset hak milik tanah H.Gody berdasarkan sertifikat hak milik no.637/Kariangau. Puluhan warga berdiri di tengah jalan tepat di depan eksavator.
Aksi pemblokiran ini dilatarbelakangi adanya lahan milik warga yang tidak kunjung diganti Pemerintah Kota Balikpapan padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemilik lahan yaktu Gody dengan Pemkot Balikpapan.
" Lahan sudah 15 tahun terbengkalai karena tanah seluas 33 ribu meter persegi milik Gody akan dibuat kawasan industri,
Pemkot meminta kepada Gody untuk dibuatkan jalan padahal jalan ini bukan disini namun di pinggir sungai,"ujar Kuasa Hukum Gody, Farida Sulistyni di lokasi pemblokiran.
Dengan alasan membahayakan kendaraan peti kemas yang akan menuju ke KIK lanjut Farida, akhirnya pemkot melakukan pertemuan dengan klien nya untuk meminta menyerahkan tanah tersebut.
" Pada saat itu dikatakan, tanah pengganti adalah lokasi yang sebelumnya akan dijadikan jalan oleh pemerintah kota Balikpapan seluas 14 ribu meter persegi, karena penggunaan tanah seluas 15 ribu meter persegi. Akan tetapi ketika Gody hendak membuat sertifikat tanah 14 ribu meter persegi sesuai IMTN yang diberikan pihak walikota hanya 10 ribu meter persegi,"paparnya.
Tidak hanya itu, janji pemkot Balikpapan yang akan memberikan izin prinsip kepada kliennya pada saat musyawarah diingkari
."Kemudian izin prinsip yang sebelumnya ada pembicaraan secara musyawarah akan diberikan kemudahan izin prinsip yang dilakukan tapi kemudian dua tahun tidak diperpanjang. Berarti ada dua hal di sini, penggantian tanah yang menciut dan ternyata tidak di serifikatkan dengan alasan lokasi itu dijadikan embong, padahal lokasi disini semua sudah sertifikat kemudian izin prinsip tidak pernah diberikan," paparnya.
Aksi pemblokiran tersebut terpaksa dilakukan sebagai pengamanan aset milik kliennya. Selain itu pihaknya juga sudah meminta kejelasan kepada Pemkot Balikpapan maupun Pemprov Kaltim.
Gody bukan menuntut ganti rugi secara nominal akan tetapi ganti rugi lahan yang dijanjikan sebelumnya oleh Pemkot Balikpapan serta kemudahan izin prinsip.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur