Razia yang melibatkan unsur Pemkot Balikpapan, TNI dan Polri menjaring masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan di Jalan Kapten Piere Tendean Gunung Pasir Balikpapan Tengah.
Seorang pengendara mobil, Irwanto hanya bisa pasrah saat digiring petugas gabungan lantaran kedapatan tidak memakai masker.
Terbukti melanggar Irwanto didenda sebesar Rp100 ribu."Sanksi saya membayar denda Rp 100 ribu," sebutnya.
Selain menerima sanksi denda ada sejumlah warga yang terpaksa melakukan bersih-bersih sampah sebagai sanksi sosial.
Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah Umar Adi mengatakan kegiatan razia akan terus dilakukan kendati Balikpapan sudah turun Level PPKM dari level 4 menjadi Level 2.
"Giat razia ini akan terus dilakukan mengingat penularan Covid-19 bisa dicegah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di luar rumah," tegasnya.
Tercatat ada 13 orang terbukti melanggar protokol kesehatan diantaranya dua didenda administrasi dan 11 orang bekerja sosial.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan