"Jadi terkait jadwal vaksinasi, saat ini Kementerian Kesehatan memberikan surat edaran ada perubahan khususnya bagi penyintas. Penyintas artinya orang pernah terinfeksi Covid-19." kata Dio sapaan akrabnya, Rabu (6/10/2021).
Dikatakannya, penggolongan bagi penyintas itu berdasarkan tingkat gejala pada saat orang tersebut terinfeksi Covid-19. Golongan yang pertama adalah orang yang terinfeksi Covid-19 yang tidak bergejala.
"Kita sebut OTG (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan sampai sedang, saat ini sudah dapat divaksin dengan interval satu bulan setelah dinyatakan sembuh," terangnya.
Lanjutnya, untuk mengetahui orang tersebut mengalami tanpa gejala atau hanya gejala ringan sampai sedang, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
"Pernyataan sembuh ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas yang memantaunya atau dokter-dokter perusahaan yang memantaunya," bebernya.
Kemudian, untuk golongan yang selanjutnya adalah orang yang pernah terinfeksi Covid-19 dengan gejala berat. Pemberian itu dengan waktu interval selama tiga bulan.
"Kemudian bagi penyintas yang berkriteria berat saat dirawat maka interval pemberian vaksinasinya dapat dimulai setelah tiga bulan," ucapnya.
Jadi, ada perubahan pada penyintas Covid-19 dengan gelaja sedang ke bawah dengan tujuan untuk mempercepat vaksinasi agar Herd Immunity cepat tercapai.
"Jadi yang berubah di sini adalah penyintas OTG yang ringan atau sedang ini dipercepat, bisa mendatangi gerai-gerai atau tempat-tempat sentra vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh," imbuhnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan