Ia mengatakan ada kenaikan jumlah sampah yang masuk ke dalam Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, Balikpapan Timur.
“Kalau bicara sampah secara umum memang terjadi kenaikkan timbunan sampah yang akhirnya masuk ke TPA Manggar,” katanya, Kamis (30/09/2021).
Diterangkannya kenaikkan volume sampah itu karena dari sikap waspada masyarakat yang lebih berhati-hati ketika berbelanja.
Lebih banyak membeli makanan dengan kemasan, dengan dalih lebih mengedepankan protokol kesehatan.
“Ini bisa terjadi karena terkait dengan prokes kita jadinya hati-hati, berbelanja dengan kemasan. Terjadi kesadaran masyarakat untuk lebih menjaga kesehatan, adanya peningkatan pemesanan makanan atau pembelian secara online, dari sisi kemasan juga banyak membutuhkan plastik dan lain-lain, konsumsi makanan lebih banyak buah-buahan,” paparnya.
Plt Kepala DLH itu menyebutkan, rata-rata sampah yang masuk ke TPA Manggar setiap harinya sekitar 350 hingga 400 ton, sehingga para petugas di lapangan juga memerlukan tambahan personal maupun alat dan prasarana penunjang.
“Otomatis sampah yang masuk ke tempat pembuangan sementara (TPS) dan TPA mengalami peningkatan. itulah timbulan sampahnya jadi meningkat,” ujarnya.
Kendati mengalami kenaikan, Ia bersyukur selama ini masih banyak kesadaran masyarakat maupun stakeholder yang turut membantu untuk menyediakan fasilitas tempat sampah atau TPS dilingkungan masing-masing.
“Dengan adanya upaya kesadaran dari masyarakat dalam hal ini didukung langsung garda depannya kita (stakeholder) dan didukung masyarakat sendiri,” ujarnya.
lanjutnya, kesadaran disiplin masyarakat juga dibutuhkan dalam pengelolaan sampah dan masih berjalan lancar. Dengan tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah ke TPS di waktu yang telah ditentukkan yakni pukul 18.00 – 06.00 Wita.
Ditambah lagi peraturan daerah (perda) yang sebentar lagi disahkan, yaitu tentang revisi Perda nomor 13 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga itu akan mengatur dan mempertegas sanksi administrasi hingga sanksi denda mengenai sampah yang boleh dan tidak boleh masuk ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan