Berdasarkan laporan itu, pelaku diciduk Kamis (23/9/2021) di rumahnya di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan. Rengga membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan. Pelaku mengaku uang tersebut untuk investasi pembangunan proses Pertamina. "Modus operandinya, pelaku menawarkan kepada korbanya untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen yang nantinya akan digunakan untuk investasi di Pertamina,"ujarnya.
Untuk memudahkan koordinasi antara korban dan pelaku kemudian dibentuk grup whatsapp sebanyak tiga grup dengan jumlah anggota group masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota. "Kemudian korban mentransfer ke rekening pelaku atas nama PN jumlahnya variasi ada Rp 5 juta Rp 10 juta hingga ada sampai Rp 100 juta,"sebutnya.
Hingga batas masa yang dijanjikan selama sebulan akan mendapatkan keuntungan, rupanya pelaku ingkar. "Namun setelah ditransfer dan dijanjikan satu bulan akan mendapat untung ada yang tidak diberikan keuntungannya sehingga korban merasa dirugikan kemudian korban melakukan krosecek rupanya investasi ini fiktif," paparnya.
Dalam aksinya pelaku yang masih duduk di bangku kuliah salah satu kampus swasta di Balikpapan ini terbilang cerdik lantaran hanya bermodalkan kepercayaan namun korban banyak yang tergiur.
"Beraksi mulai Mei 2021 jadi ada sebelumnya yang berhasil kemudian orang itu menawarkan ke teman lainnya ya dari mulut ke mulut. Jadi ketika dapat investasi untuk menutupi lainnya berputar akhirnya mentok pelaku tidak dapat melunasi lainnya," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya iphone 12 pro max 2 unit, PS 5, iphad, Laptop, sepeda motor Yamaha WR 155, tas brandit serta rekening tabungan dan perlengkapan kecantikan. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,"tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan