Sebelumnya petugas melaksakan kegiatan apel kegiatan dilanjutkan dengan pembagian regu penggeledahan di empat blok yaitu Blok B, Blok C, Blok D dan Blok E.
Sasaran penggeledahan adalah barang-barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Saat penggeledahan yang dilakukan di kamar hunian Lapas Balikpapan ditemukan sendok, paku, alat pemotong kuku namun tidak ditemukan handphone apalagi narkoba.
Kepala Divisi pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kaltim Jumadi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan serentak seluruh Indonesia.
“Razia ini tindak lanjut arahan dari Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan aksi Zero Handphone diseluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Kami berkomitmen dan siap untuk membersihkan handphone di dalam Lapas dan Rutan” tegas Jumadi.
Kalapas Balikpapan Pujiono Selamet menambahkan mereka akan komitmen terhadap pengawasan barang tidak layak edar di kawasan kamar warga binaan (WB).
"Kegiatan ini adalah bentuk nyata aksi dalam mendukung perintah dari Dirjenpas untuk Zero Handphone di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia dan komitmen kami dalam mendukung arahan tersebut kami juga akan secara terus menerus melakukan kegiatan penggeledahan kamar hunian untuk meminimalisir timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, sehinga keadaan Lapas Balikpapan selalu dalam keadaan aman dan kondusif." sebut Pujiono.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur