Terkait hal ini, Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Balikpapan (LKBH Uniba) menegaskan kalau mereka sudah mengirim surat kepada kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, meminta agar mereka terlibat dalam upaya pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban.
Kehadiran LPSK sendiri nantinya diharapkan bisa bersama-sama dengan aparat kepolisian untuk membongkar potensi apakah ada korban-korban lain yang belum terkuak karena mungkin masih merasa enggan melapor karena diliputi rasa takut.
Advokat LKBH Uniba Rusmansyah kepada Korankaltim.com Kamis (16/9/2021) siang tadi menjelaskan, LKBH Uniba juga mendorong proses penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak ini dapat dilakukan dengan lintas sektor, selain perlu mendorong proses penegakan hukum yang sudah berjalan cukup baik ditingkat kepolisian.
"Rasanya perlu juga dipastikan bagaimana aspek kesehatan terhadap korban, baik itu kesehatan fisik maupun kesehatan mental,” kata Rusmansyah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana (P3AP2KB) Pemkab PPU menurutnya memiliki kewenangan penanganan terhadap korban pada aspek kesehatan diharapkan dapat bersinergi dengan para pihak seperti LPSK serta kepolisian dan instansi lainnya.
Tidak hanya itu LKBH Uniba juga siap untuk membantu kerja-kerja Dinas P3AP2KB Pemkab PPU terutama pada aspek hukum yang berkaitan dengan korban agar diharapkan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian bisa di-support.
"Sebagai daerah yang ditunjuk sebagai IKN (Ibukota Negara) yang baru tentu kita semua bersama-sama akan bekerja semaksimal mungkin dalam upaya untuk mendorong proses penegakan hukum dalam berbagai sektor dapat berjalan maksimal, diantaranya dari kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sudah barang tentu meresahkan masyarakat ini," tegas Rusman lagi.
Diharapkan proses hukum yang berjalan ini nantinya akan menimbulkan efek jera agar persolan tersebut tidak terulang lagi. "Apalagi pemerintah sudah mengizinkan pemberian sanksi kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tidak menutup kemungkinan pelaku AL dapat dijatuhi sanksi kebiri tersebut," tutup Rusmansya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur