Tembok berbahan bata ringan dengan lebar sekira 3 meter dengan tinggi sekira 2 meter berdiri tegak di depan rumah warga. Sejak Sabtu, 4 September 2021 berdirinya tembok tersebut menghalangi aktivitas warga, dimana jalan itu adalah satu-satunya akses keluar masuk mereka.
"Kalau saya melihat dari laporan tapi akan kita tindaklanjuti," kata Rahmad Mas'ud saat kepada awak media, Rabu (8/9/2021).
Rahmad Mas'ud mengatakan bahwasanya itu adalah permasalahan pribadi. Akan tetapi sebagai Wali Kota, pihaknya akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalah warganya.
"Itu masalah pribadi dan jalan itu juga penutupan kan bukan jalan umum, itu milik pribadi, ya saya fikir ranahnya ini diselesaikan. tapi pemerintah juga hadir untuk memberikan atau memfasilitasi kedua pihak," tandasnya.
Sebagai informasi, Suhartini (35) warga setempat mengatakan akses jalan tersebut sudah ada sejak 35 tahun selain itu jalan tersebut juga masuk dalam peningkatan jalan semeninasi oleh Pemkot Balikpapan.
"Karena ini jalan sudah 35 tahun dan ini jalan sudah masuk dalam peningkatan jalan semenisasi oleh Pemkot dan itu di tanggal 24 Desenber 2019," ungkapnya.
Di lokasi berbeda Ahli waris pemilik tanah, Rusdi (44) menjelaskan bahwa pemagaran tersebut tidak sertamerta mendadak. Semua sudah dilakukan melalui tahapan mediasi dengan para pihak.
"Pemagaran itu tidak ujug-ujug langsung dipagar proses ini sudah masuk bulan ke lima baru kami melakukan pemagaran,"ungkapnya saat ditemui media ini di kawasan Perumahan Pupuk Balikpapan.
Untuk informasi lebih lengkap tentang permasalahan itu, ada di postingan Korankaltim.com pada hari Senin, 6 September 2021 lalu.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan