Warga hanya bisa pasrah lantaran penutupan jalan akses tersebut secara legalitas merupakan hak dari pemilik maupun ahli waris lahan tersebut.
Suhartini (35) warga setempat mengaku tidak tahu menahu terkait alasan ditutupnya akses jalan tersebut.
"Ahli waris itu memerintahkan tukang untuk menembok di sini, saya juga kurang tahu permasalahan apa, intinya mereka menembok tanpa izin ke kami bahasa baiknya kan saya meminta sisi kemanusian karena kita kan tinggal di kota Madinatul Iman memang sertifikat tanah ini jalan ini memang masuk dalam tanah sertifikat mereka, biar bagaimana pun itu hak mereka tapi kan kita hidup di negara yang menjunjung keadilan kami meminta untuk hak akses jalan," bebernya saat ditemui media ini Senin (6/9/2021) siang.
Dia menjelaskan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari terpaksa membuat jalan alternatif dengan membuat tangga kayu yang menghubungkan langsung ke rumahnya.
"Kami minta solusi bagaimana perasaan anda yang sudah menutup jalan kami, ada tujuh kepala keluarga yang mesti beraktifitas ada anak-anak yang mau ngaji di sini anak anak mengaji terus dia gak ngaji beberapa hari gara-gara jalan ditutup,"ujarnya.
Dikatakan Suhartini akses jalan tersebut sudah ada sejak 35 tahun selain itu jalan tersebut juga masuk dalam peningkatan jalan semeninasi oleh Pemkot Balikpapan.
"Karena ini jalan sudah 35 tahun dan ini jalan sudah masuk dalam peningkatan jalan semenisasi oleh Pemkot dan itu di tanggal 24 Desenber 2019,"ungkapnya.
Suhartini berharap ada sisi kemanusian untuk memberikan akses keluar masuk ke rumahnya sehingga mempermudah aktifitas sehari-hari.
"Solulisasinya supaya bisa dibuka kami minta sisi kemanusian sebagai warga negara tolong diberikan akses jalan secara hukum legalitas pasti kami kalah kami rakyat biasa tolong diperjuangkan kami hanya bisa menyampaikan lewat media sosial,"harapnya.
Ahli waris pemilik tanah, Rusdi (44) menjelaskan pemagaran tersebut tidak sertamerta mendadak. Semua sudah dilakukan melalui tahapan mediasi dengan para pihak. "Pemagaran itu tidak ujug-ujug langsung dipagar proses ini sudah masuk bulan ke lima baru kami melakukan pemagaran,"ungkapnya saat ditemui media ini di kawasan Perumahan Pupuk Balikpapan.
Dia menjelaskan lahan tersebut akan dijual dan sudah ada calon pembeli. Dalam hal ini calon pembeli ingin meyakinkan tanah tersebut tidak ada permasalahan.
"Lahan tersebut rencana akan dijual dan ada pihak pembeli hanya saja mereka meminta diyakinkan bahwa sertifikat itu tidak bermasalah," ujarnya.
Dia juga menegaskan jalan sebagai akses warga tersebut tidak masuk dalam fasilitas umum."Sesuai dengan sertifikat tanah resmi yang dikeluarkan dari BPN, jalan tersebut bukan fasilitas umum," tegasnya.
Sebelum dilakukan pemagaran tembok tersebut, pihaknya juga sudah menawarkan opsi agar warga setempat tetap bisa menjalankan aktifitas sehari-hari.
" Sebelum dilakukan penembokan sudah diberikan opsi sudah kami tawarkan dan difasilitasi mulai dari RT cuma waktu difasilitasi Lurah pihak yang di sana tidak mau datang sudah diupayakan," tuturnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan