Sekretaris Komisi III, Ali Munsjir Halim mengatakan, RPD membahas tentang pengendalian banjir yang satu faktor penyebabnya adalah adanya perizinan yang tidak ditindaklanjuti.
"Penanganan perizinan berkaitan dengan pengendalian banjir jadi perizinan yang keluar ternyata tidak bisa ditindaklanjuti terhadap pengawasan terhadap dampak lingkungan yang menjadikan banjir," kata Ali
Terkait upaya pengendalian banjir, perlu keterlibatan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi dampak lingkungan hingga menjadi penyebab banjir.
"Makanya kami persoalkan, kami minta semua semua OPD secara bersama menanganinya menurut bidang masing-masing tapi harus bekerja bersama menyelesaikan itu banjir," paparnya.
UU Omnibuslaw banyak diberi kemudahan dalam perizinan, sehingga pemerintah daerah harus melakukan upaya penanganan dengan tiap OPD harus bekerja sama dan saling koordinasi agar tidak berdampak pada lingkungan.
"Kami tahu dengan sistem UU Omnibuslaw itu ternyata banyak kemudahan di Pusat, tapi daerah berdampak. Kita harus menyesuaikan kembali, maka OPD-OPD itu harus bersatu. Ada rapat kerja semua yang membangun di Balikpapan itu harus memperhatikan lingkungan yang kita pegang itu," tegas Ali Munsjir.
Setelah RDP ini diharapkan perizinan lebih terpantau dengan tidak menghambat investasi di daerah.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur