Umumnya, biaya yang dipatok untuk melakukan tes PCR berada di kisaran Rp900 ribu dan biaya akan lebih mahal jika ingin hasil tes keluar lebih cepat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Tarif PCR di Indonesia diturunkan dan diseragamkan, kami juga rata-rata seluruh laboratorium pemberi pelayanan PCR sudah mengetahui sudah siap untuk menjalankan. Pemerintah pusat sudah menetapkan Rp450 ribu, kalau diluar Jawa dan Bali Rp 530 ribu," kata Dio sapaan akrabnya saat ditemui, Rabu (18/8/2021) hari ini.
Dengan batas tarif tersebut hasil pemeriksaan real time PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab. Dinkes juga akan menindak jika ada pihak yang tidak mengikuti. "Teman-teman lab juga siap mengikuti, karena selama ini juga 1x24 jam kan pasein yang PCR. Dibuktikan dulu, ada bukti sampaikan ke kami, nanti kami lakukan fungsi pembinaan di Dinas Kesehatan," paparnya.
Dinkes Balikpapan akan memberikan surat resmi kepada pihak terkait mulai hari ini karena kemarin hari libur, jadi baru bisa kirimkan hari ini. Tetapi sebelumnya Dinkes juga sudah memberitahukan melalui virtual.
"Secara pemberitahuan nonformal sosialisasi lewat zoom itu juga sudah diketahui oleh semua pelaksana pelayanan PCR," terangnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur