Dalam konferensi pers ini KOMPAK di wakili Yohana Tiko, WALHI Kaltim (Koordinator Kampanye Kompak) dan Fathul Huda Wiyashadi, LBH Samarinda (Koordinator Tim Hukum Kompak).
"Kejadian ini paling buruk sepanjang sejarah di Kalimantan Timur. Ini menunjukkan memang tidak berjalannya sistem penegakan hukum yang itu sudah sangat nyata terjadi pencemarannya sampai memakan korban," kata Yohana Tiko.
Ia mengatakan KOMPAK telah menuntut pemangku kebijakan baik di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, salah satunya lewat upaya gugatan warga negara (CLS). Namun, harapan untuk mendapatkan keadilan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menemui jalan terjal.
Terakhir Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda memutus gugatan KOMPAK tidak dapat diterima (N.O). "Pasca satu bulan tumpahan minyak, KOMPAK melakukan gugatan. Setahun lebih berjalan persidangannya, Akhirnya majelis hakim memutuskan di 18 Agustus 2020. Tapi memang putusan ini hanya sebagian dari 15 petitum yang kami ajukan, hanya empat yang dikabulkan" kata Yohana Tiko.
Yohana Tiko mengatakan, yang menjadi keputusan itu harusnya menjadi tanggung jawab dan wewenang dari tergugat ini, sedangkan hal-hal yang strategis dan substansi itu tidak dikabulkan.
"Pertama soal audit lingkungan, pemulihan lingkungan hidup, penegakan hukum dan kami juga meminta kepada tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat yang menjadi korban dan juga publikasi setiap upaya dan hasil dari tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara ini," lanjutnya.
Akhirnya pada 2 September 2020 KOMPAK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang ada di Samarinda. "Selang delapan bulan berjalan itu akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan itu tidak dapat diterima"
Kini, KOMPAK tengah melakukan upaya hukum kasasi dengan harapan Majelis Hakim di tingkat kasasi memberikan keadilan dan memastikan warga di Balikpapan atau warga di sekitar Teluk Balikpapan mendapatkan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui putusannya. "Di tanggal 12 Juli 2021 kita mengajukan kasasi dengan harapannya memang kita mendapat keadilan dari kasasi ini," tandas Yohana Tiko.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan