Saat itu petugas sipir melakukan patroli. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD). Plh Kepala Lapas Balikpapan Timbul A. Panjaitan menjelaskan sebelumnya korban kerap dirujuk ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan.
"Sebelumnya kami sampaikan almarhum memang saat kami terima dari Rutan dalam keadaan sakit dan kami ada rekam medisnya, kami sudah beberapa kali juga membawa almarhum ke RSUD Gunung Malang untuk pengobatan,"ungkap Ali kepada media ini Kamis (5/8/2021) sore.
Hasil pemeriksaan swab PCR oleh Tim medis dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. "Atas dasar itu kami berkoordinasi dengan dokter Dio selaku Kepala DKK Balikpapan beliau menyampaikan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid kelurahan, kebetulan Lapas ini berada di Kelurahan Damai Bahagia,"paparnya.
Saat ini jasad Gregory disemayamkan di ruang mortuary RSKD Balikpapan untuk menunggu hasil koordinasi dengan kedutaan besar Selandia Baru. "Kami sudah berkordinasi dengan polisi dan Satgas Covid, jadi kami menunggu dari Satgas Covid. Saat ini almarhum di ruang mortuary Kanudjoso,"paparnya.
Untuk diketahui bahwa Gregory divonis atas kasus kepemilikan narkotika yang mana terpidana dijerat hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya sudah menjalani hukuman di Rutan Balikpapan kemudian dipindah ke Lapas Balikpapan.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan