Wali Kota Balikpapan Larang Kegiatan yang Mengundang Kerumunan di Hari Kemerdekaan
1 menit baca264 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan melarang aktifitas Agustusan yang mengundang kerumuman dan melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 masih terjadi dan pasien terpapar terus meningkat.
Diketahui bulan ini adalah bulan kemerdekaan Indonesia yang dirayakan setiap tanggal 17 Agustus, dimana budaya masyarakat selalu menggelar acara Agustusan dengan berbagai macam kegiatan seperti upacara dan berbagai lomba dan mengumpulkan banyak orang. Karena itulah Pemkot Balikpapan mengambil keputusan untuk melarang berbagai kegiatan terkait Hari Kemerdekaan tersebut terlebih dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 juga telah ditetapkan mengenai hal tersebut dimana aktifitas yang bersifat berkerumun dilarang.









