Dengan aturan tersebut, banyak masyarakat yang merasa keberatan dikarenakan biaya tes PCR yang tentu tidaklah murah, berkisar mulai Rp 700.000 dan dibebankan kepada pendonor.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan (DKK), Andi Sri Juliarty mengatakan tes tersebut merupakan sudah kebijakan dari Pelang Merah Indonesia (PMI) Kota Balikpapan.
"Ya gimana karena memang itu aturannya PMI seperti itu," ungkapnya pada saat ditemui di Hotel Grand Senyiur, Selasa (27/7/2021).
Dio, sapaan akrab Kepala DKK itu akan melakukan upaya untuk memberi solusi dengan melakukan koordinasi dengan pihak PMI dan Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan, Rahmad Mas'ud yang juga sebagai Wali Kota Balikpapan.
"Jadi perlu ada pembicaraan antara ibu ketua PMI mungkin dengan bapak ketua satgas bagaimana mencari solusinya, karena memang itu aturannya PMI seperti itu, ya itulah perlu pembicaraan, masa pemerintahan tiba-tiba bujuk PMI kan pasti ada pembicaraan dulu ada pertimbangan dulu, ada rapat kan dulu, kan ada mekanisme anggaran bukan kayak kita bayar cash," papar Dio.
Ketua PMI Kota Balikpapan, Dyah Muryani menjelaskan tes PCR adalah untuk memastikan orang tersebut telah dinyatakan positif.
"Jadi pada saat dia tertular pertama dia harus PCR karena kalau PCR itu sudah menandakan virus kalau swab antigen itu hanya screning yang mau mendonorkan itu dulunya waktu positif itu harus tesnya PCR waktu dia tertular pertama kali, bukan kalau ke PMI harus tes PCR, tidak ada kita PCR tes," papar Dyah.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan