Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi memaparkan saat ini ke-17 mahasiswa tersebut masih dimintai keterangan terkait peran yang dilakukan pada saat aksi unjuk rasa mengkiritisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PSBB) Level 4 di Balikpapan.
"Ada 17 mahasiswa yang kami amankan ada beberapa peran yang mereka lakukan tentunya dipilah-pilah nanti kami bikinkan surat pernyataan, hari ini kami panggil orangtuanya, kemungkinan bisa ada yang dijadikan tersangka karena mengundang kerumunan," ungkap Turmudi Jumat (23/7/2021) siang tadi.
Menurutnya aksi tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Undang-Undang Kekarantinaan. "Karena itu sudah pelanggaran prokes dan itu pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," tegasnya.
Kendati nantinya ada yang ditetapkan tersangka namun tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Proses akan berlanjut kalau pun ada yang jadi tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumanya di bawah lima tahun nanti kami atur teknisnya kemudian," sebut Turmudi.
Selain mengamankan mahasiswa, petugas juga langsung melakukan rapid test kepada mereka semua. "Hasil tes negatif semua," ungkap Turmudi.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur