Inmendagri Terbit Jam 3 Dini Hari, Pemkot Balikpapan Tarik Kembali Keputusan Relaksasi
1 menit baca317 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mencabut Surat Edaran Nomor 300/2798/Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Relaksasi yang diberikan untuk beberapa sektor dihapuskan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengatakan keputusan yang diteken pada 20 Juli 2021 itu ditarik setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada pukul 3 subuh, Rabu (21/7/2021). "Permohonan maaf saya kepada seluruh warga, mau tidak mau, enak atau tidak enak, ini harus saya sampaikan," kata Rahmad Mas'ud dalam rilis di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan.










