PPKM Darurat di Balikpapan, Tim Gabungan Patroli Keliling Pantau Toko dan Pusat Keramaian
1 menit baca199 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tingginya kasus harian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) membuat kota Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri.
Penyekatan terhadap beberapa ruas jalan dilakukan. Sektor usaha non esensial diwajibkan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen dan atau tutup sementara.










