"Kantor
pemerintahan itu yang sifatnya umum. Bukan berhubungan dengan kesehatan
dan atau sektor esensial," kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan
Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkiflli, Minggu
(11/7/2021).
Instansi vertikal masuk di sektor pemerintah dan
pelayanan publik. Maka ketentuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen
diberlakukan. Diberi teguran apabila terjadi pelanggaran. "Tentu saja
teguran. Kalau instansi vertikal, kita bersurat ke pimpinan misalnya KPU
kan ada KPU RI karena yang berwenang memberi sanksi untuk instansi
pemerintah adalah atasan langsung," jelasnya.
Sedangkan sektor
kritikal mulai dari kesehatan, penanganan bencana, energi serta
logistik dan transportasi terutama untuk kebutuhan pokok hingga utilitas
dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100
persen. Kemudian pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
"Termasuk
keamanan dan ketertiban umum bisa berjalan 100 persen," terangnya.
Sektor non esensial atau yang pemenuhannya bisa ditunda seperti usaha
pangkas rambut, toko pakaian hingga yang menjual alat olahraga wajib
tutup. "Sama dengan 100 persen WFH," ucapnya. MAL TUTUP 100 PERSEN
Pusat
perbelanjaan atau mal ditutup secara total 100 persen. Namun
dikecualikan bagi supermarket atau swalayan dan restoran yang terdapat
dalam mal. Diperbolehkan buka hingga pukul 8 malam. "Swalayan kan juga
menjual kebutuhan pokok masyarakat. Khusus restoran harus take away
(dalam kemasan), tidak melayanai makan di tempat. Take away juga berlaku
di luar mal," terangnya.
Satgas telah memberi penjelasan ke
pengelola mal agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Pintu utama ditutup. Akses dibuka hanya untuk menuju supermarket dan
restoran. "Jadi sudah disepakati, pintu utama mal ditutup," ungkapnya.
Selain
itu, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk angkringan maupun
warung kopi turut dibatasi hingga pukul 20.00 WITA bagi yang berusaha di
luar fasilitas umum dengan transaksi dalam kemasan. "Bagi yang berusaha
atau berjualan di fasum sampai jam 5 sore saja kita izinkan," imbuhnya.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan