Nekad Belanja di Lapak PKL Areal Terlarang, Siap-siap Kena Denda Hingga Rp5 Juta
1 menit baca826 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) masih memilih tetap berjualan di jalan utama kawasan pasar Pandansari. Meski telah diberi surat peringatan terakhir hingga berujung dengan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka sempat memberi perlawanan, mu tak mau satu per satu lapak pedagang yang membandel itu diangkut petugas. Bahkan seorang ibu yang mengaku sebagai pedagang merasa operasi kali ini tidak adil.










