"Di Kutai Kartanegara ada setidaknya 10 lokasi tindak pidana tersebut yang meliputi Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan juga hutan negara khususnya hutan produksi,"ujar Rupang, saat ditemui di Mapolda Kaltim.
Menurutnya, laporan tersebut sudah dilakukan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan tetapi tidak ada perkembangan kasus.
"Sebenarnya laporan ini sudah pernah kami laporkan ke KLHK November 2020 lalu namun hingga sekarang tidak ada progres terkait tindakan laporan kami terkait mengenai dugaan tindak pidana tersebut," beber Rupang.
Oleh sebab itu pihaknya langsung melaporkan ke Polda Kaltim agar segera dilakukan penindakan hukum.
"Makanya kami juga meneruskan langsung kepada jajaran Polda Kaltim cq Dirkrimsus Polda Kaltim dan sudah diterima minggu depan saya harap ada pertemuan lanjutan ada laporan resmi,"pintanya.
Selanjutnya Rupang juga menanyakan terkait tindak lanjut laporan mengenai kasus lubang tambang yang mengakibatkan dua pemuda meregang nyawa pada 2020 lalu di Kabupaten Paser. "Hingga hari ini Jatam Kaltim belum dipanggil terkait pengaduan resmi tersebut untuk dilakukan Gelar perkara. Jadi bagaimana kabar penegakan hukum yang terjadi di Kabupaten paser,"tanyanya.
Sebelum melakukan laporan terkait temuan dugaan tindak pidana pertambangan tersebut, anggota Jatam Kaltim bersama LBH Samarinda yang berjumlah sekira 8 orang membentangkan spanduk di depan Mapolda Kaltim sembari melakukan orasi terkait refleksi peringatan Hari Anti Tambang.
Dalam aksi tersebut dijaga pengawalan ketat petugas Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan. Kegiatan berjalan lancar dan laporan dari Jatam Kaltim sudah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.[]
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Rusdi