Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya menegaskan PLN wajib bertanggungjawab.
Hal tersebut berdasarkan aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Pasal 6 ayat Permen ESDM 27/2017 diatur bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi sepuluh persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan
Indikatornya antara lain: a. lama gangguan, b. jumlah gangguan, c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, d. kesalahan pembacaan kWh meter, e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Bahwa kemudian kewajiban Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) atau 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment).
"Sementara itu untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama, Pengurangan tagihan diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya," kata Wawan kepada korankaltim.com Jumat (28/5/2021) hari ini.
Dikatakan kandidat Doktor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini apabila PLN tidak menjalankan kewajibannya tersebut maka masyarakat dapat melakukan gugatan. "Kalau ternyata PLN tidak menjalankan kewajibannya tersebut tentu ini menjadi pertanyaan besar dan masyarakat bisa melakukan upaya hukum gugatan konsumen atau dengan tidak dibayarkannya ganti kerugian untuk masyarakat patut diduga PLN melakukan penggelapan hak masyarakat tersebut dan konsekuensinya adalah hukum pidana," tegas Wawan.
Pemadaman listrik dibeberapa wilayah di Kalimantan Timur jangan dianggap sebagai persoalan sepele karena listrik merupakan kebutuhan primer. Hampir semua elemen masyarakat membutuhkan listrik, apalagi banyak golongan masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari keberadaan listrik itu sendiri.
"PLN selaku BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menjalankan peran tunggal berkaitan dengan distribusi kebutuhan listrik di masyarakat harus dapat bertindak profesional mengingat peran tunggalnya tersebut," paparnya.
Dalam hal usaha apapun kata Wawan mengenal 4 prinsip dasar dalam ukuran kinerja, yakni Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Evaluasi.
"Dalam konteks pelayanan masyarakat selaku konsumen listrik dari PLN seharusnya tidak hanya elemen perencanaan dan pelaksanaan penyaluran listrik bagi masyarakat saja yang harusnya diperhatikan oleh PLN tetapi juga aspek pengawasan agar dapat dilakukan pencegahan dari potensi masalah pemadaman listrik tersebut terjadi," tutup Wawan.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur