Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Balikpapan Barat. Diketahui pelaku bernama Ramadhansyah alias Madon (28) warga Jalan Letjen Suprapto RT 12 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat akhirnya diciduk.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit laptop, HP, 13 lembar voucher, 28 kartu perdana. Ditaksir akibat perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp9,3 juta. Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kios dengan balok kayu.
"Jadi sebelumnya ada laporan juga, seseorang menjual kartu perdana dalam jumlah banyak dari situ kami telusuri dan benar pelaku tersebut yang melakukan pencurian di sebuah kounter Hp dengan cara merusak kunci pintu kios,"ungkapnya di sela kegiatan pres conference, Kamis (27/5/2021) siang di Mapolsek Balikpapan Barat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku."Barang bukti yang kami amankan seperti laptop, HP dan kartu perdana. Saat ini sudah kami amankan,"katanya. Sementara itu, Madon berkilah terpaksa melakukan aksi pencurian untuk membiayai orang tua yang sakit.
Namun demikian berdasarkan track record Madon merupakan pengguna narkoba jenis Sabu-Sabu."Ya pak orang tua saya sakit, ya dulu saya pemakai pak,"ucapnya. Saat ini tersangka meringkuk di jeruji sel Mapolsek Balikpapan Barat selain itu juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan