Pelaku kemudian mencongkel jendela dan masuk rumah dua lantai serta mencari barang berharga yang mudah dibawa. Pelaku kemudian mengambil Hp, Laptop dan bor listrik. Usai mendapatkan barang curian, pelaku langsung ngacir.
Setibanya korban di rumah sekira pukul 16.30 menjelang waktu berbuka, kaget bukan kepalang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Korban pun langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara.
"Setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban kemudian berhasil mengamankan pelaku SA (41),"ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto melalui Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Subari.
Modusnya lanjut Subari dengan cara melompat pagar dan naik ke lantai dua rumah menggunakan tangga lalu turun ke lantai bawah.
"Kemudian mengambil 1 unit HP Vivo Y17 warna mineral dan 1 buah laptop merk Asus warna hitam dan 1 buah mesin bor merk Maktec selanjutnya membawanya pulang ke rumah pelaku,"sebutnya.
Atas kejadian tersebut korban merugi hingga Rp10,5 juta. Kini pelaku meringkuk di sel Makopolsek Balikpapan Utara dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan