AG terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api oleh petugas, lantaran melawan saat diamankan. "Ya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sudah kami tahan di Polres Balikpapan,"ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi Kamis (15/4/2021) siang.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, tersangka mengaku salah sasaran ketika melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Thamrin. "Motif pelaku balas dendam namun salah sasaran, sasarannya bukan korban, menurut keterangan pelaku sasaran orangnya mirip dan sama - sama ke masjid korban lewat pintu belakang sedangkan sasarannya dari depan masjid," ungkapnya.
Aksi penganiayaan tersebut sudah direncanakan matang oleh tersangka yang memiliki dendam dengan sang target."Sudah direncanakan sasaran itu yang bersangkutan ada permasalahan dengan sasaran yang dicari karena pernah dilaporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya dan divonis sembilan bulan, kemudian keluar dari rutan lalu mencari sasarannya," jelasnya.
Turmudi menjelaskan petugas di lapangan terpaksa menindak tegas pelaku dengan melumpuhkan dua betisnya lantaran membahayakan petugas.
"Jadi pelaku awalnya masih di Balikpapan kemudian kabur ke arah Muara Jawa Kukar, pelaku pada saat diamankan membawa pisau kemudian ada indikasi perlawanan lalu kita lumpuhkan,"tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan