Tidak tanggung-tanggung Ayah dan anak ini melakukan aksinya lintas daerah di wilayah Kalimantan Timur. Mereka melakukan aksinya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara dan Balikpapan. Ayah dan anak ini berhasil diciduk di lokasi berbeda dan satu orang pelaku lain yakni Upi Alifiansyah alias Upik.
Kejahatannya terbongkar usai Tim Jatanras Polda Kaltim Direskrimum Polda Kaltim melakukan operasi anti bandit yang menyasar pelaku kejahatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi menjelaskan usai mendapatkan laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Dua orang diciduk di Samarinda yakni Andi dan Upik, sedangkan Bedu diciduk di sebuah hotel di Balikpapan.
"Dari tangan pelaku kami amankan enam unit sepeda motor diantaranya empat unit barang bukti hasil Curanmor dan dua unit sebagai sarana pelaku," sebutnya.
Kendaraan hasil Curanmor tersebut dua unit Honda Scoopy, dua Unit Yamaha N Max dan dua unit Honda Vario. Selain itu petugas juga mengamankan beberapa unit Handphone hasil pencurian.
Untuk modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara memasuki rumah korban dengan mencongkel pintu, selanjutnya mengambil kunci sepeda motor lalu membawa kabur.
"Adapun modus operandinya dua orang sebagai pengawas lapangan yakni Andi dan Upik kemudian Bedu sebagai eksekutor. Ada beberapa TKP yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel dengan obeng ada juga dengan mudah di pinggir jalan," jelasnya.
Selain melakukan aksi Curnmor, pelaku juga menggondol barang-barang elektronik seperti handphone atau laptop."Jadi selain melakukan aksi curanmor, pelaku juga melakukan pencurian barang elektronik yang berharga seperti laptop dan handphone,"tandasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan