Pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar indekos pada Jumat (19/2/2021) lalu, jarak rumahnya dengan lokasi kejadian sekira 100 meter. Pria kelahiran Balikpapan 12 Desember 1990 ini sudah mengetahui seluk beluk penghuni rumah.
Sehingga tahu ketika kamar indekos tidak sedang dihuni pemilik. Dia berhasil menggondol dua TV dan satu unit AC. Sang pemilik rumah kaget bukan kepalang ketika mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang berharganya hilang.
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan yang mendapatkan informasi adanya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) langsung melakukan penyelidikan.
Petugas berpakaian preman akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku, Sugeng kala itu tengah bersembunyi di rumahnya."Setelah cukup buki permulaan selanjutnya kami melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Kami juga amankan barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar pres conference di Mapolresta Balikpapan Rabu (17/3/2021) siang.
Modus operandinya dengan cara mencongkel jendela dengan obeng min pada waktu malam hari."Setelah masuk ke dalam kamar kos, lalu pelaku membongkar AC dan TV lalu dibawa menggunakan sepeda motor,"jelasnya.
Kepada media ini Sugeng mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran tidak mempunyai uang untuk modal judi online."Buat judi online Pak, pas gak ada modal,"akunya dihadapan petugas.
Dia mengaku sudah kurun waktu setahun menekuni judi online sebagai kegiatan sehari-hari."Saya pernah kerja tapi udah berenti ya iseng-iseng main judi online jadi keterusan,"tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan