Perkuat Instruksi Gubernur, Balikpapan Setop Aktivitas Sabtu – Minggu, Kecuali Ini
1 menit baca5.602 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah kota mememastikan Surat Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 dijalankan di Balikpapan khususnya pada poin ke empat yang berbunyi “Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian".
"Surat instruksi gubernur kami laksanakan. Sabtu-Minggu dilaksanakan lockdown," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat (5/2/2021) hari ini.
Rizal pun sudah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/321/Pem sebagai terjemahan sekaligus memperkuat Surat Instruksi Gubernur Kaltim yang diputuskan dalam rapat bersama unsur Forkopimda.










