"Yang sudah disepakati tadi adalah pelaksanaan penghentian kegiatan masyarakat pada Sabtu dan Minggu. Kita tunggu keputusannya," kata Rizal Effendi, Kamis (4/2/2021).
Belum diketahui nama dari aksi kebijakan itu kendati Pangdam VI Mulawarman menyebut Kaltim Steril, Kapolda menyebut Kaltim Senyap dan Gubernur sendiri menyatakan sebagai Kaltim Berdiam Diri.
"Tapi perlu diantisipasi masyarakat, kemungkinan Sabtu Minggu ini akan dilakukan penghentian seluruh kegiatan kecuali hal-hal tertentu seperti penyemprotan, pembersihan dan sebagainya," lanjut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan ini.
Sehingga seluruh masyarakat diminta memerhatikan dan mematuhi instruksi Gubernur yang segera diterbitkan tersebut. Mengingat kondisi pandemi di Kaltim sangat darurat. "Terutama Balikpapan karena menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19," ungkapnya.
Dia juga memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inventarisasi apa saja kegiatan masyarakat yang masih dapat berjalan ketika kebijakan gubernur diterbitkan.
"Surat Edaran PPKM mungkin tidak direvisi tapi ditangguhkan dulu. Kalau nanti ada diskresi daerah, kita inventarisir apa saja yang bisa dan tidak bisa," tuturnya. Penindakan tegas kepada pelanggar juga akan diberikan berupa sanksi yustisi. "Saya hanya mengingatkan kepada masyarakat," tandas Rizal Effendi.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan