Namun baru-baru ini ditemukan THM yang tetap beroperasi sehingga dilakukan penindakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
"Ada laporan masyarakat. Sudah kita tindak, diminta tutup dan dikenakan denda Rp250 ribu juga," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli, Jumat (29/1/2021).
Dirinya menegaskan semua THM harus tutup sementara sesuai surat edaran PPKM. "Tapi ada yang coba-coba buka, jadi kita lakukan penutupan," sebutnya.
Beroperasinya THM pada masa PPKM, lanjut Zulkifli, dikarenakan desakan karyawan yang telah lama tak bekerja. Sehingga buka pada tengah malam.
"Ya wajarlah," ucapnya.
Media ini kemudian mencoba kembali melakukan konfirmasi terkait kewajaran THM beroperasi pada masa PPKM. Pasalnya, usaha lain seperti kafe, restoran dan angkringan mendapat pembatasan waktu operasional.
Termasuk bioskop, arena biliar serta wahana bermain anak yang diharuskan tutup untuk sementara waktu. Penegakan PPKM bahkan menyasar pelaku usaha kecil yang hanya diperbolehkan buka atau berjualan hingga pukul 21.00 WITA.
"Iya lah, orang coba-coba buka usaha. Tapi sudah kita ingatkan. Harus sama-sama tutup. Jangan ada yang buka dan tutup," tandasnya.
Penulis: Hendra
Editor: Bambang Irawan