"Kemudian dipilih salah satu untuk menjadi Wakil Wali Kota," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Kamis (28/1/2021).
Selain Golkar dan PDI Perjuangan, partai pengusung diantaranya Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, PPP dan Perindo yang memiliki kursi di DPRD Balikpapan. Termasuk PAN kendati tak ada kursi.
"Waktu mendaftar di KPU ada beberapa partai politik tuh. Bahwa nanti terjadi ini wilayah siapa, wilayah siapa, ya itu domain mereka (parpol)," ujarnya.
Mekanisme pemilihan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Diusulkan sebanyak dua orang calon," ucapnya.
Sementara KPU hanya sampai pada penetapan calon terpilih dan pengusulan pelantikan kepada Gubernur Kaltim. Namun tahapan itu menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang sudah-sudah itu memang dilantik dulu baru dilakukan proses penggantian," tandasnya.
Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan